Apa Iya? Tidak Selamanya Menceritakan Aib (Ghibah) Orang Lain Itu Dilarang

Dalam kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Abu Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian ghibah dalam 6 perkara:
1. Mengadukan kedzaliman seseorang kepada hakim atau pihak berwajib.
3. Meminta fatwa kepada seorang mufti. Seperti ayah, saudara atau siapa yang telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari seorang mufti. atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar’iyah.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari perkara-perkara yang buruk, dengan tujuan untuk menasehati mereka atau mengambil hikmah darinya. seperti menjelaskan tentang keburukan seorang perawi hadits.
5. Menceritakan seseorang yang melakukan kefasikan atau maksiat secara terang-terangan maka diperbolehkan untuk mengungkapnya.
6. Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah biasa disebut dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik.
Demikian 6 bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam agama, semoga bermanfaat.
0 Response to "Apa Iya? Tidak Selamanya Menceritakan Aib (Ghibah) Orang Lain Itu Dilarang"
Posting Komentar